Pasal 47
BAB 5 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. (4) Dalam hal terdapat anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota.
