Pasal 34
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPLN, selama 7 (tujuh) Hari. (3) PPLN segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng untuk diumumkan, yang meliputi formulir: a. Model DA-KPU LN; b. Model DA1-PPWP LN; dan c. Model DA1-DPR LN. (4) Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.
