PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 26
BAB 4 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN
(1) PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2) Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN;
c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung:
- daftar Pemilih dan daftar hadir di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan
- berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan e. perlengkapan lainnya.
