Pasal 47
BAB 8 — PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 534); dan c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dalam Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 705), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
