Pasal 34
BAB 5 — KESEKRETARIATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPLN dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dari pegawai negeri sipil di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan. (2) Sekretaris PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu paling banyak 2 (dua) orang staf Sekretariat PPLN. (3) Staf Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembagian tugas sebagai berikut: a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Perwakilan Republik INDONESIA yang membidangi urusan keuangan. (4) Dalam hal staf Sekretariat PPLN hanya berjumlah 1 (satu) orang, Sekretaris PPLN merangkap sebagai staf urusan teknis penyelenggaraan. (5) Masa tugas Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPLN.
