PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar...
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPLN DAN KPPSLN
(1) Rapat PPLN diselenggarakan atas kesepakatan anggota PPLN. (2) Setiap anggota PPLN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap anggota PPLN wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggung jawab terhadap semua hasil rapat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
