PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 75
BAB 9 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; b. perintah penarikan Bahan Kampanye yang telah disebarkan. (2) Bukti penarikan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
