PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 66
BAB 8 — PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pemerintah, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Tim Kampanye dan/atau Petugas Kampanye.
