Pasal 62
BAB 6 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan Iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak dan media massa elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, dan Pasal 61, Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang penyiaran atau pers. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
