PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 55
BAB 6 — PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. (3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kepentingan Kampanye Pasangan Calon tertentu.
