Pasal 53
BAB 5 — JADWAL WAKTU DAN LOKASI KAMPANYE
(1) Tim Kampanye sesuai tingkatannya, yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), memberitahukan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mengadakan perbaikan jadwal Kampanye. (3) Jadwal Kampanye yang sudah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan jadwal Kampanye yang telah diperbaiki kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
