PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 51
BAB 5 — JADWAL WAKTU DAN LOKASI KAMPANYE
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. (2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.
