PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 48
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Materi Kampanye dalam media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; d. tulisan dan gambar; dan/atau
e. suara dan gambar; yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (2) Materi Kampanye di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
