Pasal 38
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. hari; b. tanggal; c. waktu; d. tempat; e. nama pembicara; f. jumlah peserta yang diundang; dan g. penanggung jawab. (3) Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa atau menggunakan: a. nomor urut dan foto Pasangan Calon; b. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. umbul-umbul Pasangan Calon. (4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan.
