PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kampanye diselenggarakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Pasangan Calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye.
