PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, ...
Pasal 25
BAB 4 — METODE KAMPANYE
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan untuk setiap Pasangan Calon. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendapatkan data dan informasi jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan untuk menentukan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penghubung Pasangan Calon untuk disebarkan oleh Petugas Kampanye.
