Pasal 9
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan daftar Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak menerima hasil sinkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). www peraturan go id
(2) Penyusunan data Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang, dengan memerhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memudahkan Pemilih; c. hal-hal berkenaan dengan aspek geografis; d. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
