PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 35
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyampaikan laporan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan tahapan pemutakhiran data Pemilih kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh serta menyampaikan tembusannya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
