Pasal 22
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPTb-1 paling lama 2 (dua) hari setelah menerima DPTb-1 dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a. (2) Rekapitulasi DPTb-1 dan penetapan DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih tanggal lahir Pemilih dan lokasi TPS. www peraturan go id
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Model A.Tb1.3-KWK. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan rekapitulasi DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; e. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model A.Tb1- KWK. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan penetapan DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (pdf) yang tidak dapat diubah kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota.
