Pasal 20
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau Identitas Lain. (2) PPS mendaftarkan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam DPTb-1 dengan menggunakan formulir Model A.Tb1-KWK. (3) Pendaftaran Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT. (4) PPS melakukan rekapitulasi DPTb-1 tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain/kelurahan menggunakan formulir Model A.Tb1.1-KWK dan menyampaikan DPTb-1 kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya pendaftaran DPTb-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
