Pasal 16
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) PPK melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS menggunakan formulir Model A3.2-KWK, paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPK. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwas Kecamatan atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih tanggal lahir Pemilih dan lokasi TPS. (6) PPK wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. www peraturan go id
(7) PPK menyampaikan salinan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon.
