Pasal 11
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9). www peraturan go id
(2) PPS dalam menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh PPDP dengan menggunakan formulir Model A1-KWK. (3) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran paling lama 3 (tiga) hari setelah menyusun daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model A1.1- KWK. (4) PPS menyampaikan daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekapitulasi daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy. (5) Dalam hal PPS melakukan penyusunan daftar Pemilih hasil pemutakhiran secara manual, penyampaian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk hardcopy.
