PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektifitas.
