PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 79
BAB 7 — PENGGANTIAN CALON
(1) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; atau b. sebelum penetapan Pasangan Calon. (2) Penggantian Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut: a. sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon; b. sebelum penetapan Pasangan Calon; atau c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
