Pasal 68
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
