Pasal 65
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan dukungan dan persebarannya dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau memenuhi persebarannya, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (3) Dalam hal perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencapai paling sedikit 2 (dua) kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi sebaran dukungan, Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda Bakal Pasangan Calon perseorangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (5) Dalam hal pada verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dukungan ganda berupa 1 (satu) orang pendukung telah memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat, dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
