PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 26
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 ke dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (2) Berita acara hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 5 (lima) rangkap yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal PasanganCalon; b. 1 (satu) rangkap untuk PPK dengan dilampiri semua dokumen dukungan setiap Bakal Pasangan Calon;
c. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; d. 1 (satu) rangkap untuk PPL; dan e. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
