Pasal 15
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Dalam hal pada saat penyerahan surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda. (3) Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap
diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan peruntukan sebagai berikut: a. 1 (satu) dokumen asli digunakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual; b. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
