Pasal 12
BAB 3 — PENYERAHAN DAN PENELITIAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan. (2) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) hari. (4) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; b. tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan c. waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan.
