Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan, apabila sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tahapan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
(2) Gangguan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sampai dengan pembentukan PPK, PPS, KPPS, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan belum tersedia anggaran Pemilihan; b. terdapat putusan pengadilan yang menyebabkan ditundanya tahapan, program, dan jadwal Pemilihan; c. sampai dengan akhir masa pendaftaran, terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar; d. berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan; dan e. setelah penetapan Pasangan Calon sampai dengan sebelum hari pemungutan suara dalam Pemilihan dengan satu Pasangan Calon, Pasangan Calon berhalangan tetap atau dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.
