PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas;
j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektifitas; dan m. aksesibilitas.
