Pasal 11
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
(1) KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemerintahan Aceh dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. (2) KPU Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua Barat mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, program dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua Barat sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. (3) KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengatur hal-hal khusus dalam tahapan, program dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. (4) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilihan mencakup: a. sosialisasi; b. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; c. kampanye; d. pemungutan dan penghitungan suara; e. rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan; f. penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan; dan g. evaluasi dan pelaporan tahapan.
(5) Tahapan, program dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
