Pasal 58
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pemilihan diselenggarakan pada daerah otonomi baru, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah otonomi baru harus terbentuk dan terisi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Sebelum Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk membantu menyiapkan perencanaan program dan anggaran. (3) Dalam hal Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada daerah otonomi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terbentuk, tetapi keanggotaan KPU www peraturan go id
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota belum terisi, Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk sepanjang tidak melaksanakan Pemilihan di wilayah kerjanya. (4) Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan Pemilihan, maka Pemilihan dilaksanakan oleh KPU yang 1 (satu) tingkat di atasnya. (5) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Sekretariat pada daerah otonomi baru sudah terbentuk dan terisi, tetapi belum tersedia anggaran penyelenggaraan Pemilihan, Pemilihan dapat dilakukan penundaan.
