PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 39
BAB 5 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat dinyatakan sah apabila dihadiri paling kurang 2 (dua) orang anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling kurang 2 (dua) orang anggota yang hadir.
