Pasal 37
BAB 5 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain. (2) Usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling kurang 6 (enam) orang. (3) Calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada PPK sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari: a. 1 (satu) dokumen asli yang diberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. 1 (satu) dokumen fotokopi yang diserahkan kepada PPK; c. 1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPS. (4) Dalam hal calon anggota PPS berdasarkan usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada yang memenuhi syarat, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru. (5) Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna. (6) Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat anggota PPS. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam mengangkat anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
