Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945; d. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; e. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
