PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 39
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPS adalah : a membantu pelaksanaan tugas PPS; b memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS; c melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan (2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
