Pasal 32
BAB 5 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah : a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSdan petugas keamanan TPS; b. mmengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepadapemilih tetap; d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu 2009 di tingkatdesa/kelurahan atau sebutan lainnya; e. mmemimpin kegiatan penyiapan TPS; dan f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya partai peserta Pemilu tingkat kecamatan (2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah : a. memimpin kegiatan KPPS; b. melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; c. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; d. membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat; e. memandu pengucapansumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir; f. menandatangani berita acara dan surat suara tambahan sebanyak 2 % (dua persen), bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS; g. menandatangani tiap lembar surat suara; dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah : a. menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikutipenghitungan suara; b. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; c. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersamasamasekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutanlainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu atau sesuai dengan tingkatannyadi TPS; d. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi-saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; e. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; dan f. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPS. (4) Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
