PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 30
BAB 5 — KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS dibentuk dengan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan ini, terdiri dari : a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 6 (enam) orang anggota. (3) Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. (4) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. (5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
