PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 27
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota. (2) Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran. (3) Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
