PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 19
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN dan mengumumkan nama-nama calon anggota PPK berdasarkan pada hasil seleksi wawancara. (2) Pengumuman hasil seleksi wawancara dilakukan tujuh (7) hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.
