PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Jadwal Retensi Arsip Keuangan dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Provinsi Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota; dan b. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Provinsi Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota.
