Pasal 49
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik. (2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya. (3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. (4) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan pendekatan aktivitas. (6) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
