Pasal 43
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK. (2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Format LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (5) Penyampaian LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk: a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan b. naskah asli elektronik (softcopy). (6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
- Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
