Pasal 26
(1) Pasangan Calon wajib membuka RKDK pada bank umum. (2) RKDK Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul atas nama Pasangan Calon, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh salah satu perwakilan Tim Kampanye dan salah satu calon dari Pasangan Calon. (3) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota, wajib membuka dan melaporkan RKDK. (4) RKDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (5) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, spesimen tanda tangan harus dilakukan oleh perwakilan Tim Kampanye, dilengkapi dengan surat pernyataan Pasangan Calon atau Ketua Tim Kampanye tingkat nasional. (6) Tim Kampanye dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pasangan Calon atau Ketua Tim Kampanye tingkat nasional. (7) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
- Ketentuan huruf a ayat (5) dan huruf a ayat (6) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
