Pasal 43
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPRD Kabupaten/Kota yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di suatu daerah pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu kecamatan apabila kecamatan tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, atau kecamatan lain yang berbatasan apabila kecamatan tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu kecamatan. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan terdekat dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota diambil dari daerah pemilihan terdekat dari kecamatan yang berbatasan secara langsung.
