Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILU
(1) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR, perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, serta diumumkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU Provinsi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu Provinsi, serta diumumkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta diumumkan paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara.
