Pasal 27
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila Partai Politik memperoleh sejumlah kursi, sedangkan nama- nama calon Anggota DPR tidak ada satupun yang memperoleh Suara Sah di daerah pemilihan tersebut, maka nama calon terpilih Anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT Anggota DPR daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPR memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama Calon Anggota DPR ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki- laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPR. (4) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki memperoleh Suara Sah yang sama di suatu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (5) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
