Pasal 25
BAB 3 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
(1) Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23, dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB DPRD Kabupaten/Kota). (2) Perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya, dituangkan dalam Formulir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota, Lampiran I Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota dan Lampiran II Model EB-1 DPRD Kabupaten/Kota).
