Pasal 20
BAB 3 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
(1) Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Tahun 2014 (Model EA DPRD Provinsi). (2) Perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya, dituangkan dalam Formulir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (Model EA-1 DPRD Provinsi, Lampiran I Model EA-1 DPRD Provinsi dan Lampiran II Model EA-1 DPRD Provinsi). www.djpp.kemenkumham.go.id
